BADAN PENGHUBUNG DAERAH

PROVINSI PAPUA BARAT

2000px-West_Papua_Province_Emblem.svg

TUGAS POKOK & FUNGSI

Badan Penghubung Daerah merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh oleh Kepala Badan dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Barat termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas pokok:

Membantu Gubernur dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Papua Barat di Jakarta sesuai dengan lingkup tugasnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Perwakilkan daerah mempunyai fungsi:

Perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan kegiatan Perwakilan Daerah, antara pemerintah daerah dengan badan swasta dan pihak lain di Jakarta;

Pengelolaan Anjungan Daerah Provinsi Papua Barat di Taman Mini Indonesia Indah;

Pembinaan masyarakat daerah di Jakarta;

Pengadaan kegiatan promosi daerah yang meliputi ekonomi, sosial budaya, dan pariwisata;

Penghubung antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga Swadaya di Jakarta;

Penyusunan laporan kegiatan perwakilan daerah di Jakarta;

Pelaksanaan urusan ketatausahaan.