BADAN PENGHUBUNG DAERAH

PROVINSI PAPUA BARAT

2000px-West_Papua_Province_Emblem.svg

SUSUNAN ORGANISASI DAN RINCIAN TUGAS

Susunan Organisasi Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Barat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua Barat yang menyebutkan bahwa:

Badan Penghubung Daerah terdiri dari:

  1. Kepala Badan ;
  2. Sub Bagian Tata Usaha ;
  3. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  4. Sub Bidang Promosi dan Informasi dan Anjungan;
  5. Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

A. Kepala Badan
Kepala Badan Penghubung Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menetapkan rencana dan program kerja;
  2. Menyelenggarakan koordinasi penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkungan Badan Penghubung Daerah;
  3. Mengkoordinasikan kegiatan di Badan Penghubung Daerah dengan instansi/ lembaga terkait untuk mendapatkan kesamaan persepsi agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama dalam pelaksanaan tugas;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. Mengarahkan dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  7. Membina bawahan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas;
  8. Mengevaluasi hasil pekerjaan tugas bawahan sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan, di antaranya memberi penilaian SKP;
  9. Melaksanakan pembinaan umum di Badan Penghubung Daerah Provinsi Papua barat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetpkan dalam peraturan perundang-undangan dan kondisi objektif daerah untuk meningkatkan kemajuan Badan Penghubung Daerah;
  10. Memeriksa, memperbaiki, dan menandatangani , menetapkan surat-surat laporan, ijin, rekomendasi, dan naskah dinas lainnya yang diproses oleh Badan Penghubung Daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya;
  11. Mengikuti rapat, pertemuan, seminar, dengar pendapat dalam sidang DPRD Provinsi Papua Barat untuk memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai erkembangan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Badan Penghubung Daerah;
  12. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Papua Barat yang menyangkut kebijakan teknis Badan Penghubung Daerah sesuai dengan permasalahan untuk mendapat keputusan;
  13. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur papua Barat secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

B. Sub Bagian Tata usaha

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi menyusun rencana dan kegiatan kerja, melakukan pembinaan ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, membagi tugas, memberi petunjuk, mengarahkan, mengendalikan, mengkoordinasikan, memeriksa, memantau mengevaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penghubung Daerah.
  2. Untukmelaksanakan fungsi tersebut, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana dan program;
    2. Mengumpulkan dan menganalisis data kegiatan agar mendapatkan data yang akurat;
    3. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
    5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sebagai bahan pembinaan karier yang bersangkutan, di antaranya memberi penilaian DP3;
    6. Memberi telaahan staf untuk diajukan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    7. Memeriksa dan membetulkan konsep naskah dinas yang berkaitn dengan penyusunan rencana dan progrm, keuangan, kepegawaian, dan umum untuk diajukan kepada Kepala Badan Penghubung Daerah;
    8. Mengoreksi dan memberi paraf koordinasi atas tata naskah dinas yang dikelola di lingkungan Badan Penghubung Daerah untuk diajukan kepada atasan;
    9. Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Badan Penghubung Daerah agar pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dapat berjalan dengan baik dan lancar;
    10. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja, perencanaan keuangan,kepegawaian, dan umum sbagai bahan masukan dalam penyusunan rencana dan program selanjutnya;
    11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penghubung Daerah secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

C. Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga

  1. Sub BidangHubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanaan pembinaan teknis, penyusunan kegiatan, penyiapan pedoman penyelenggaraan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga.
  2. Untukmelaksanakan fungsi tersebut, Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
  3. Menyusun rencana dan program kerja;
  4. Mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga;
  5. Melaksanakan kegiatan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  6. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  7. Menyusun rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan hubungan antar lembaga;
  8. Menyiapkan data dan informasi secara lengkap sebagai bahan koordinasi bagi organisasi pemerintah dan swasta yang mempunyai program kerja terkait;
  9. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  10. Menyusun rencana dan langkah-langkah pembinaan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga;
  11. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier, di antaranya memberi penilaian SKP.
  13. Memberi telaahan staf untuk diajukan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. Melakukan kerja sama dengan Seksi Promosi dan Informasi serta Seksi Pembinaan Masyarakat Daerah;
  15. Menyusun laporan Sub Bidang berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

D. Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan

  1. Sub Bidang Promosi,Informasi dan Anjungan mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanaan pembinaan teknis, penyusunan kegiatan, penyiapan pedoman penyelenggaraan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan.
  2. Untukmelaksanakan fungsi tersebut, Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana dan program kerja;
    2. Mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan kegiatan promosi dan informasi;
    3. Melaksanakan kegiatan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan;
    4. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan;
    5. Menyusun rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan;
    6. Menyiapkan data dan informasi secara lengkap sebagai bahan koordinasi bagi organisasi pemerintah dan swasta yang mempunyai program kerja terkait;
    7. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan;
    8. Menyusun rencana dan langkah-langkah pembinaan Sub Bidang Promosi, Informasi dan Anjungan;
    9. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier, di antaranya memberi penilaian SKP.
    11. Memberi telaahan staf untuk diajukan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    12. Melakukan kerja sama dengan Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga serta Sub Bidang Pembinaan Masyarakat Daerah;
    13. Menyusun laporan Sub Bidang berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

E. Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi

  1. Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi mempunyai fungsi menganalisis dan melaksanaan pembinaan teknis, penyusunan kegiatan, penyiapan pedoman penyelenggaraan Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi .
  2. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
    1. Menyusun rencana dan program kerja;
    2. Mengumpulkan dan menganalisis data pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat daerah;
    3. Melaksanakan kegiatan Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi ;
    4. Melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi;
    5. Menyusun rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan pembinaan masyarakat daerah;
    6. Menyiapkan data dan informasi secara lengkap sebagai bahan koordinasi bagi organisasi pemerintah dan swasta yang mempunyai program kerja terkait;
    7. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi ;
    8. Menyusun rencana dan langkah-langkah pembinaan Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi ;
    9. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
    10. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier, di antaranya memberi penilaian SKP.
    11. Memberi telaahan staf untuk diajukan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
    12. Melakukan kerja sama dengan Seksi Hubungan Antar Lembaga serta Sub Bidang Pelayanan dan Fasilitasi ;
    13. Menyusun laporan Sub Bidang berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.